Acehmalaka.com - Koperasi : Koperasi Merah putih adalah lembaga ekonomi yang berangotakan masyarakat yang desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Pengurus koperasi memegang peranan krusial dalam menjaga keberlangsungan dan perkembangan organisasi. Mereka adalah motor penggerak yang memastikan setiap anggota mendapatkan manfaat maksimal dari koperasi. Tugas-tugas ini mencakup aspek manajerial, keuangan, operasional, hingga hubungan dengan anggota, yang semuanya diarahkan untuk mencapai tujuan bersama koperasi.
Sesudah dibentuk koperasi merah putih di desa masing-masing yang memiliki 5 orang pengurus yaitu :
- Ketua
- Bendahara
- Sekretaris
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Anggota
Apa saja Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih atau kita sebut Jobdesk dan tanggung jawab pengurus koperasi
Ketua
Bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional dan kebijakan strategis koperasi. Ketua memimpin rapat pengurus, mengawasi pelaksanaan program kerja, serta menjadi representasi utama koperasi dalam berbagai forum eksternal. Peran ini membutuhkan visi yang kuat dan kemampuan kepemimpinan yang handal untuk membawa koperasi menuju kemajuan.
- Memimpin organisasi koperasi dan memastikan kegiatan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota
- Mewakili koperasi secara dah dalam hukum maupun non hukum didalam dan luar organisasi
- Menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan, serta mengevaluasi pelaksanaan bersama pengurus.
- Menandatangai dokumen-dokumen penting seperti (perjanjian kerjasama, laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban)
- Mengkordinasi rapat pengurus dan rapat anggota serta memastikan pengambilan keputusan dilakukan musyarawah.
- Mengawasi pengurus serta memberikan arahan sesuai kebutuhan
- Menjaga hubungan baik dengan anggota koperasi, instansi pemerintahan, mitra kerja dan masyarakat umum.
- Membuat laporan pertanggung jawaban tahunan untuk disampikan di rapat akhir tahun (RAT)
- Menyelesaikan konflik internal koperasi secara bijak dan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat
- Mengambil keputasan strategis bersama pengurus lainnya
- Memberikan instruksi pelaksanaan kepada pengurus dan pelaksanaan operasional
- Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas nama koperasi, sesuai hasil rapat pengurus atau keputusan RAT
- Mewakili koperasi dalam forum resmi tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten
Bendahara
Mengelola seluruh aspek keuangan koperasi, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga pelaporan.
- Mengelola kas koperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
- Membuat laporan keuangan berkala
- Menyusun anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Bertanggung jawab atas pencatatan semua transaksi
- Menyampaikan laporan keuangan pada rapat anggota tahunan dan pengurus.
Sekretaris
Mengelola administrasi, surat-menyurat, dokumentasi, dan pelaporan organisasi koperasi.
- Menyimpan dokumen resmi koperasi AD/ART, SK Pendirian, Legalitas, Dokumen Usaha, perizinan. Menyusun buku kegiatan dan buku surat iji keluar/masuk. Menjaga agar semua arsip koperasi rapi, lengkap dan tertata (memudahkan saat dibutuhkan)
- Membuat notulen rapat, mencatat hasil rapat pengurus, rapat unit usaha, hingga rapat akhir tahun (RAT). Menyusun laporan kegiatan rutin dan insidental koperasi
- Menyususun surat undangan, surat pengantar, nota dinas dan laporan mengarsipkan surat keluar/masuk secara sistematis.
- Menyusun laporan tahunan non keuangan : Kegiatan organisasi , program kerja dan Evaluasi, Keanggotaan dan dinamika organisasi.
- Membantu Ketua mengorganisir agenda pengurus. Menjadi penghubung antara pengurus dengan anggota dalam hal surat resmi atau pemberitahuan.
Wakil Ketua Bidang Usaha
- Menyusun dan menjalankan rencana usaha : Menyusun recana bisnis koperasi berdasarkan potensi lokal desa, menentukan jenis usaha yang cocok dan layak jalan (studi kelayakan), membuat strategi pemasaran, pengadaan barang dan penjualan
- Mengawasi operasional unit usaha : bekerjasama dengan pengelola unit usaha, meninjau pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur)
- Melakukan Evaluasi dan perbaikan usaha : mengevaluasi performa keuangan dan manfaat usaha bagi anggotam menganalisis untung dan rugi setiap kegiatan usaha, memberikan masukan kepada pengurus tentang inovasi dan pentupan usaha yang tidak sehat.
- Menjalin kemitraan dan ekspansi pasar baru : Menjalani hubungan dagang dengan bumdes, umkm atau koperasi lain. Menyusun strategi pengembangan produk dan pasar, memanfaatkn platform digital untuk distribusi produk koperasi.
- Melibatkan anggota dalam usaha : Membuat skema pembagian peran atau komisi bagi anggota yang terlibat. Membuka peluang partisipasi anggota dalam produksi, penjualan atau pemasaran. Menyampaikan laporan usaha kepada pengurus dan anggota secara berkala.
- Lakukan riset kecil tentang kebutuhan warga dan potensi desa
- Buat rencana usaha sederhana tapi realistis
- Libatkan angota dan jangan jalan sendiri
- Bangun jejaring bumdes, toko desa atau kemitraan swasta.
Wakil Ketua Bidang Anggota
- Mengelola data dan administrasi keanggotaan (Formulir, kartu anggota, data iuran/simpanan)
- Meningkatkan partisipasi anggota mengajak anggota hadir dalam RAT (Rapat Akhir Tahun) atau kegiatan koperasi
- Membuat kegiatan yang mendorong keterlibatan aktif (pelatihan, diskusi, bazar produk anggota dll)
- Menyerap aspirasi dan keluhan dari anggota meudian di tindak lanjuti mendorong musyawarah sebagai jalan utama penyelesain masalah.
- Menyusun program kaderisasi dan regenerasi (mengindentifikasi anggota potensial untuk dilibatkan sebagai calon pengurus, menyembatani pertisipasi anak muda agar koperasi tidak hanya dikuasai generasi lama)
- Menyelenggarakn edukasi Perkoperasian (menyusun dan menjalankan agenda pelatihan koprasi seperti hak dan kewajiban anggota, prinsip koperasi, literasi keuangan dll)
- Berkerja sama dengan pendamping koperasi, pemerintah desa atau swasta untuk pelatihan.
Pembagian job desk ini penting untuk memastikan operasional koperasi berjalan lancar, akuntabel, dan transparan.