Acehmalaka.com - Koperasi : Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Mulai hari ini koperasi Merah Putih Paloh Lada resmi terdaftar di Notaris. Hal ini di utarakan oleh Ketua Koperasi Merah Putih Paloh Lada Teuku Sulaiman Sani, SE. "Ketua, Sekretaris dan Bendahara telah menanda tangani Pembentukan & Pendirian Koperasi Syariah Merah Putih Desa Paloh Lada dihadapan Notaris pada hari Kamis 12 Juni 2025".
 |
Ketua Koperasi Merah Putih Paloh Lada |
 |
Sekretaris Koperasi Merah Putih Paloh Lada |
 |
Bendahara Koperasi Merah Putih Paloh Lada |
 |
Ketua, Sekretaris dan Bendara Koperasi Merah Putih Paloh Lada bersama Notaris |
Sususan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada Kec.Dewantara Aceh Utara
 |
Sususan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada Kec.Dewantara Aceh Utara |