Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada telah terbentuk secara hukum

Acehmalaka.com - Koperasi : Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Mulai hari ini koperasi Merah Putih Paloh Lada resmi terdaftar di Notaris. Hal ini di utarakan oleh Ketua Koperasi Merah Putih Paloh Lada Teuku Sulaiman Sani, SE.  "Ketua, Sekretaris dan Bendahara telah  menanda tangani Pembentukan & Pendirian Koperasi Syariah Merah Putih Desa Paloh Lada dihadapan Notaris pada hari Kamis 12 Juni 2025". 


Ketua Koperasi Merah Putih Paloh Lada
Ketua Koperasi Merah Putih Paloh Lada 

Sekretaris Koperasi Merah Putih Paloh Lada
Sekretaris Koperasi Merah Putih Paloh Lada

Bendahara Koperasi Merah Putih Paloh Lada
Bendahara Koperasi Merah Putih Paloh Lada
Ketua, Sekretaris dan Bendara Merah Putih bersama Notaris
Ketua, Sekretaris dan Bendara Koperasi Merah Putih Paloh Lada bersama Notaris



Sususan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada Kec.Dewantara Aceh Utara


Sususan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada Kec.Dewantara Aceh Utara


Sususan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Paloh Lada Kec.Dewantara Aceh Utara