Acehmalaka.com - Bantuan : Sudah tahukan anda, bahwa setiap orang yang menerima gaji dibawah Rp, 3,5 jt rupiah dan terdaftar di bpjs ketenagakerjaan anda berhak mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Subsidi Upah. Pemerintah resmi telah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
![]() |
Ilustrasi penerima bsu |
Apa itu BSU
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan pemerintah Indonesia berupa dana tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah tertentu untuk mendukung daya beli selama masa pemulihan ekonomi.
Bantuan ini akan diberikan dalam dua bulan, bulan Juni dan Juli 2025 untuk stimulus ekonomi menyambut liburan sekolah.
- Besaran : Rp 600.000 per penerima (diberikan sekaligus).
- Sasaran: Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyaluran: Melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Cara Daftar BSU
Untuk Pekerja/Penerima:
Cek Kelayakan
Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Masukkan NIK dan nomor BPJS.
Verifikasi Data
Pastikan data di sistem BPJS sudah benar (nama, no. rekening, gaji).
Tunggu Penyaluran
Jika memenuhi syarat, dana akan dikirim ke rekening bank yang terdaftar.
Untuk Perusahaan
Melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Memastikan pembayaran iuran BPJS tepat waktu.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
- Melalui Situs Kemnaker ( daftar akun jika belum memiliki di https://kemnaker.go.id)
- Melalui BPJS Ketenagakerjaan / Aplikasi JMO
![]() |
Login JMO |
![]() |
Klik Cek Eligibilitas BSU |
![]() |
Update data pribadi sesuai yang terdaftar di JMO dan update rekening |
Pastikan rekening melalui Bank Himbara.